“Materi RUU Pertanahan menjadi sangat penting untuk dibahas bersama, terutama antara Komite I, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan BPN Jawa Timur. Kita membutuhkan instrumen hukum yang dapat memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus menutup celah terjadinya kecurangan dan praktik mafia tanah,” tuturnya.
Selain aspek pencegahan, Lia menilai regulasi pertanahan juga perlu memberikan arah penyelesaian yang jelas terhadap konflik agraria struktural, termasuk persoalan tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan tanah yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
Ia berharap aspirasi masyarakat yang dihimpun dalam proses penyusunan DIM dapat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU Pertanahan.
“Semoga hal ini menjadi bagian penting dalam perjuangan kita bersama. Saya juga berharap kawan-kawan media terus membantu menyuarakan aspirasi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memperoleh haknya secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lia.
Kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Jawa Timur tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan DIM RUU Pertanahan. Jawa Timur menjadi salah satu daerah yang dinilai memiliki karakter wilayah dan masyarakat yang beragam dengan dinamika persoalan pertanahan yang cukup kompleks.
Kegiatan dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Hj. Ade Yuliasih, SH., M.Kn., bersama Senator asal Jawa Timur Lia Istifhama. Rombongan diterima Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.
Dalam pertemuan tersebut, Ade Yuliasih menyoroti luasnya dimensi persoalan pertanahan di Indonesia, mulai dari administrasi dan kepemilikan tanah, kepentingan daerah, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan bahwa dinamika pertanahan di Jawa Timur cukup tinggi dan banyak bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
“Sebagian besar kasus konkret di masyarakat berhubungan dengan tanah, seperti sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, izin lokasi, izin perubahan fungsi tanah, persoalan sistem OSS yang harus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi Kementerian ATR/BPN, hingga masalah ganti kerugian atau santunan tanah yang cukup besar,” ungkap Adhy.
Pertemuan tersebut juga melibatkan jajaran Komite I DPD RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Timur, unsur Forkopimda, serta perangkat daerah terkait.
Melalui penyusunan DIM tersebut, Komite I DPD RI diharapkan dapat menghimpun berbagai persoalan dan aspirasi daerah sebagai bahan penyempurnaan RUU Pertanahan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, mencegah praktik mafia tanah, memperbaiki tata kelola pertanahan, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat dalam menghadapi konflik dan sengketa agraria. [*]





