BERITASIBER.COM – Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya terus membuahkan hasil. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NIZD (18) atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Tersangka diringkus di area parkir Hotel Nadia, Jalan S.M. Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (1/7/2026) malam.
Penangkapan terhadap remaja warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara ini, berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB, petugas yang telah memantau lokasi melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Tanpa membuang waktu, personel kepolisian langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap NIZD.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah tisu yang tersimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan tersangka. Setelah dibuka, di dalam tisu tersebut didapati satu plastik klip bening yang berisi 8 butir narkotika jenis ekstasi. Selain barang bukti ekstasi, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dengan nomor polisi BK 2767 WAK yang digunakan tersangka
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa tersangka telah mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, NIZD mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial R di sekitar kawasan Taman Beo.





