BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Polsek Kembangbahu Polres Lamongan Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dengan sasaran peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Senin (20/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, KSPKT, dan anggota Polsek Kembangbahu yang melakukan patroli dan razia ke sejumlah warung di Kecamatan Kembangbahu.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima botol miras jenis arak dengan total 7,5 liter dari salah satu warung milik warga berinisial H (50) di Dusun Banjaranyar, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Kembangbahu IPTU Sono, SH menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan Perda dan menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2