GRESIK, BeritaSiber.com – BPJS Kesehatan resmi mengakhiri kerja sama pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan RS Petrokimia Gresik terhitung sejak 15 September 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah proses pemeriksaan dan audit menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama yang menurut BPJS Kesehatan termasuk tindakan kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengatakan keputusan penghentian kerja sama dilakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian kerja sama serta regulasi yang berlaku. Proses pemeriksaan bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

Menurut Janoe, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti BPJS Kesehatan Cabang Gresik bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Jawa Timur, BPJS Kesehatan, serta Tim Pencegah Kecurangan JKN Kabupaten Gresik. Tim melakukan penelusuran terhadap klaim pelayanan kesehatan di RS Petrokimia Gresik.

“Dari hasil penelusuran, ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan klausul perjanjian kerja sama kedua belah pihak, yang termasuk tindakan kecurangan. RS Petrokimia Gresik memang telah mengembalikan seluruh kerugian, namun tentu ada konsekuensi yang harus tetap dijalankan sesuai dengan klausul perjanjian,” kata Janoe dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Meski kerja sama dihentikan, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN yang selama ini memperoleh pelayanan di RS Petrokimia Gresik tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Pengalihan layanan ke fasilitas kesehatan lain dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan medis masing-masing peserta.

Perhatian khusus diberikan kepada pasien yang menjalani terapi hemodialisis atau cuci darah. Selama masa transisi, pasien hemodialisis peserta JKN masih diperbolehkan mendapatkan pelayanan di RS Petrokimia Gresik hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan transisi tersebut dilakukan agar pasien yang membutuhkan terapi rutin tidak mengalami terputusnya pelayanan selama proses pemindahan ke rumah sakit mitra BPJS Kesehatan lainnya.

“Kami memastikan proses pengalihan pelayanan dilakukan secara bertahap agar peserta tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Kami telah memetakan sejumlah RS mitra BPJS Kesehatan untuk menampung 180-an peserta JKN yang perlu hemodialisis, dengan mempertimbangkan ketersediaan kapasitas dan tempat tinggal peserta,” jelas Janoe.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2