BPJS Kesehatan juga menyiapkan formulir pilihan bagi pasien dalam proses pengalihan layanan hemodialisis. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada pasien dan keluarga di ruang pelayanan hemodialisis sehingga mereka mendapatkan informasi mengenai mekanisme perpindahan pelayanan.

Sementara itu, untuk peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kemoterapi, BPJS Kesehatan mempersiapkan pengalihan pelayanan ke RS Semen Gresik. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelayanan bagi pasien setelah berakhirnya kerja sama dengan RS Petrokimia Gresik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selama masa transisi, BPJS Kesehatan turut menempatkan petugas BPJS SATU di RS Petrokimia Gresik. Petugas tersebut disiapkan untuk memberikan informasi kepada peserta, menerima dan menangani pengaduan, sekaligus membantu koordinasi proses rujukan menuju rumah sakit yang menyediakan layanan sesuai kebutuhan medis pasien.

“Kami menempatkan petugas BPJS SATU yang stand by di RS Petrokimia Gresik selama masa transisi untuk memberikan informasi, menangani pengaduan, serta membantu koordinasi proses rujukan ke rumah sakit yang memiliki layanan yang dibutuhkan peserta,” ujarnya.

Janoe menegaskan, perlindungan terhadap akses pelayanan peserta menjadi perhatian BPJS Kesehatan ketika kerja sama dengan suatu fasilitas kesehatan berakhir. Karena itu, proses transisi dan pengalihan pasien dipersiapkan agar kebutuhan medis peserta tetap dapat dilayani.

“Yang perlu kami tegaskan adalah bahwa di setiap proses pengakhiran kerja sama dengan RS, kami pastikan peserta JKN yang terdampak bisa tetap memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya,” tegasnya.

Peserta JKN yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi petugas BPJS SATU yang informasi kontaknya tersedia di loket informasi rumah sakit. Peserta juga dapat menyampaikan pertanyaan maupun pengaduan melalui petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit.

Selain itu, layanan informasi tersedia melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat. BPJS Kesehatan meminta peserta yang terdampak pengalihan layanan untuk berkoordinasi melalui kanal tersebut apabila membutuhkan bantuan selama proses transisi pelayanan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2