“Kami tindak lanjuti laporan masyarakat terkait penjualan miras di wilayah hukum Kembangbahu. Barang bukti telah diamankan di Polsek, dan pemiliknya kami data untuk proses lebih lanjut,” ujar IPTU Sono.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal, karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Kembangbahu berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban umum dan bersama-sama mewujudkan Lamongan yang aman, sehat, dan bebas miras.(Bs)
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Artikel Rekomendasi
Halaman:




