“Saat ini, tim kami tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar sosok berinisial R yang disebutkan oleh tersangka. Identitas dan keberadaannya sudah masuk dalam radar penyelidikan kami,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Pasca-penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti segera diboyong ke Mapolres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap NIZD, pihak kepolisian telah melakukan penahanan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana. Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, mengingat perbuatannya dikategorikan sebagai tindakan yang merusak generasi muda di Kota Pematangsiantar.
Pihak Polres Pematangsiantar kembali menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, guna mendukung terciptanya Kota Pematangsiantar yang bersih dari narkotika.(Pirhot Nababan)





