BERITASIBER.COM – Keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana pencurian emas batangan senilai ratusan juta rupiah berhasil dituntaskan oleh Tim Opsnal Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar.
Dalam operasi pengejaran yang melibatkan koordinasi lintas wilayah, polisi berhasil meringkus dua orang penadah emas batangan curian di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Senin (29/06/2026).
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial KS (46). Korban mengalami kerugian berupa emas batangan seberat 70 gram dengan estimasi nilai mencapai Rp160 juta setelah tokonya, Toko Emas M.A. Siregar yang berada di Gedung II Pasar Horas, Pematangsiantar, disatroni maling pada Rabu, 3 Juni 2026 lalu.
Pasca menerima laporan resmi yang diajukan oleh EES (22) selaku pelapor, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasil kerja keras tim membuahkan hasil pada Kamis (26/06/2026) malam. Kanit Jatanras, IPDA Revanto, S.H., bersama tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka utama berinisial LM (32) di sebuah rumah warga di Jalan Samosir, Pematangsiantar.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka LM mengakui perbuatannya telah mencuri emas di Pasar Horas. Ia juga memberikan keterangan krusial bahwa barang hasil curian tersebut telah dijual kepada dua orang penadah di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.





