Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polres Pematangsiantar segera melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Madina. Sinergi antar-polres ini berjalan efektif. Pada Senin (29/06/2026), tim gabungan berhasil melakukan penggerebekan di Jalan Kol. H.M. Nurdin, Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan.
Dua pelaku penadah berhasil diamankan, yakni MA (46), warga Medan Sunggal, Kota Medan, dan TL (34), warga Manisak, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa timbangan emas, kalkulator, serta satu buah emas batangan berbentuk pipih seberat kurang lebih 70 gram yang diduga telah dilebur oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peran kedua penadah terungkap secara jelas. Tersangka TL berperan sebagai pihak yang menerima sekaligus melakukan penimbangan emas hasil curian dari tersangka LM. Sementara itu, pelaku MA bertindak sebagai pemberi uang sebesar Rp162 juta kepada tersangka LM sebagai kompensasi atas pembelian emas tersebut.
“Saat ini, tersangka utama LM dan kedua pelaku penadah, MA serta TL, telah kami amankan di Mapolres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Sandi Riz Akbar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencurian dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 jo Pasal 591 huruf (a) KUHPidana. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas tindak kejahatan serta menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pengejaran hingga ke akar-akarnya, termasuk terhadap para penadah yang menjadi rantai utama dalam tindak pidana pencurian.(Pirhot Nababan)





