JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi promosi maupun undian berhadiah yang mengatasnamakan perseroan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai program bertajuk “Rejeki wondr BNI – Undian Berhadiah” yang diklaim berkaitan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
BNI memastikan informasi tersebut bukan bagian dari program resmi perseroan. Masyarakat diminta tidak mengikuti instruksi yang terdapat dalam unggahan tersebut karena berpotensi menjadi modus penipuan digital.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa perseroan tidak pernah menerbitkan program undian sebagaimana informasi yang beredar tersebut.
“Dapat kami sampaikan bahwa informasi mengenai program ‘Rejeki wondr BNI – Undian Berhadiah’ dalam rangka HUT ke-81 RI sebagaimana beredar di media sosial bukan merupakan program resmi BNI dan dapat dipastikan sebagai informasi palsu atau hoaks,” ujar Okki, Sabtu (15/8/2026).
Menurut BNI, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang memanfaatkan nama, logo, produk, maupun program perusahaan. Modus semacam ini biasanya memanfaatkan momentum tertentu, termasuk perayaan hari besar nasional, untuk meyakinkan calon korban bahwa informasi yang disebarkan merupakan program resmi.
Perseroan secara khusus meminta masyarakat tidak sembarangan mengeklik tautan yang disertakan dalam unggahan atau pesan yang mengatasnamakan BNI. Masyarakat juga diminta tidak melakukan transaksi, membayar sejumlah uang, maupun memberikan informasi pribadi dan data perbankan dengan alasan untuk mendapatkan atau mencairkan hadiah.
BNI Tidak Memungut Biaya Pemenang
Okki menegaskan, BNI tidak pernah meminta pemenang program resmi membayar biaya tertentu sebagai syarat memperoleh hadiah. Karena itu, permintaan transfer dana, biaya administrasi, pajak hadiah, ataupun pungutan lain melalui rekening pribadi atau saluran yang tidak dapat diverifikasi patut dicurigai sebagai indikasi penipuan.
Selain itu, nasabah diminta menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan akses rekening dan transaksi perbankan.





