JAKARTA, BeritaSiber.com — Perkembangan teknologi perangkat komunikasi turut mengubah kebutuhan keterampilan tenaga kerja di bidang reparasi ponsel. Teknisi kini dituntut tidak hanya menguasai perbaikan dasar, tetapi juga memiliki kemampuan teknis yang semakin spesifik, presisi, dan sesuai dengan kebutuhan industri.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan perubahan teknologi perlu direspons dengan peningkatan kompetensi teknisi ponsel secara berkelanjutan. Standardisasi dan sertifikasi juga dinilai penting untuk memberikan pengakuan terhadap kemampuan para teknisi.
Hal tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri Circuit Global Championship (CGC) Indonesia 2026: Mobile Phone Repair Exhibition & Competition yang diselenggarakan Asosiasi Teknisi Ponsel Indonesia (TESPOIN) di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Afriansyah, perkembangan profesi teknisi ponsel membuat keterampilan yang dibutuhkan semakin kompleks. Kemampuan micro-soldering, misalnya, memerlukan tingkat ketelitian serta kecakapan tangan yang tinggi. Kompetensi teknis tersebut juga perlu dibarengi kemampuan memecahkan masalah atau problem solving serta kedisiplinan dalam bekerja.
“Standar kompetensi teknisi ponsel perlu terus dikembangkan. Perubahan tersebut dapat dilihat dari pergeseran kebutuhan keterampilan, yang sebelumnya lebih berfokus pada perbaikan dasar dan pengetahuan umum menjadi kemampuan teknis yang lebih spesifik, presisi, dan terukur,” kata Afriansyah.
Ia menilai peningkatan kompetensi harus berjalan seiring dengan sertifikasi. Melalui sertifikasi, keterampilan teknisi memperoleh pengakuan berdasarkan standar tertentu sekaligus dapat mendukung terbentuknya profesi yang lebih terstandar.
Dalam pengembangan sumber daya manusia di sektor tersebut, pemerintah dan industri mempunyai peran yang saling berkaitan. Pemerintah berperan melalui penyusunan kebijakan serta penyelenggaraan pelatihan, sementara industri menjadi pihak yang menyerap tenaga kerja sekaligus mengetahui keterampilan yang diperlukan di lapangan.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah memiliki peran melalui kebijakan dan pelatihan, sedangkan industri berperan sebagai penyerap tenaga kerja sekaligus pihak yang memahami standar kerja yang dibutuhkan,” ujarnya.





