MADIUN – Upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun. Salah satunya melalui pelayanan pajak daerah secara langsung atau jemput bola dalam event Bahana Bersahaja yang digelar di Desa Teguhan.

Kehadiran stan pelayanan Bapenda di tengah kegiatan masyarakat tersebut mendapat sambutan positif. Sejak pagi, warga tampak berdatangan untuk memanfaatkan berbagai layanan perpajakan. Mereka membawa dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan berkonsultasi langsung dengan petugas terkait berbagai persoalan administrasi pajak daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Suasana pelayanan pun terlihat cukup santai. Warga tidak hanya datang untuk menyelesaikan administrasi, tetapi juga berdiskusi dan memperoleh penjelasan mengenai prosedur perpajakan yang sebelumnya mungkin dianggap rumit.

Kepala Badan (Kaban) Bapenda Kabupaten Madiun, Yudi Hartono, S.Sos., M.M., melalui Bidang PDI, Ni Ayu Roswita menjelaskan, keikutsertaan Bapenda dalam event Bahana Bersahaja merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, mudah, dan responsif bagi masyarakat.

“Kami ingin memotong kompas. Warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh atau bingung dengan prosedur. Di sini, kami hadirkan ruang konsultasi dan pelayanan pajak daerah yang ramah, cepat, dan solutif,” ujar Ni Ayu Roswita saat ditemui di lokasi kegiatan. Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, pola pelayanan jemput bola seperti ini penting untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat. Selain mempermudah proses administrasi, kehadiran petugas secara langsung di tengah masyarakat juga menjadi sarana edukasi agar warga semakin memahami kewajiban dan tata cara pengelolaan pajak daerah.

Dari sejumlah layanan yang tersedia, pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu layanan yang paling banyak diminati. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus perubahan data SPPT, mulai dari mutasi nama, pemecahan objek pajak keluarga, hingga pendaftaran objek pajak baru.

“Paling banyak warga mengajukan perubahan SPPT PBB. Mulai dari mutasi nama, pemecahan objek pajak keluarga, hingga pendaftaran objek pajak baru. Selain itu, konsultasi BPHTB juga sangat padat. Ini menunjukkan kesadaran hukum warga terkait aset tanah mereka sebenarnya sangat tinggi, hanya saja mereka membutuhkan akses pelayanan yang dekat,” jelasnya.

Selain PBB, konsultasi mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga cukup banyak diminati. Warga memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai kewajiban perpajakan berkaitan dengan transaksi maupun peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2