BERITASIBER.COM – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses transformasi dan konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah koordinasi Badan Pengelola (BP) BUMN Danantara. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah pemberian fasilitas pembebasan pajak selama tiga tahun terhadap transaksi yang berkaitan langsung dengan proses konsolidasi antar-BUMN.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menggelar pertemuan dengan Kepala BP BUMN Danantara Dony Oskaria di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat restrukturisasi perusahaan-perusahaan pelat merah agar menjadi lebih efisien, kompetitif, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Menurut Purbaya, insentif perpajakan diberikan khusus untuk mendukung berbagai aksi korporasi yang menjadi bagian dari proses konsolidasi BUMN. Bentuk aksi korporasi tersebut antara lain merger, likuidasi, pengalihan unit usaha, hingga berbagai bentuk restrukturisasi yang dilakukan antarperusahaan BUMN dalam lingkup Danantara.

Ia menegaskan bahwa pemberian fasilitas tersebut tidak akan mengurangi substansi penerimaan negara secara signifikan karena transaksi yang dilakukan tetap berada di dalam ekosistem perusahaan milik pemerintah.

“Pada dasarnya ini adalah proses konsolidasi antarperusahaan yang sama-sama dimiliki negara. Sehingga pemberian relaksasi pajak tidak menjadi persoalan karena sifatnya hanya mempermudah proses transformasi organisasi dan bisnis,” ujar Purbaya.

Ia mengibaratkan transaksi tersebut sebagai perpindahan aset di dalam satu kepemilikan yang sama. Karena itu, pemerintah memandang tidak perlu membebani proses restrukturisasi dengan kewajiban perpajakan yang justru berpotensi memperlambat pelaksanaan konsolidasi.

Purbaya menjelaskan, kebijakan pembebasan pajak akan berlaku selama tiga tahun ke depan. Dalam periode tersebut, seluruh aksi korporasi yang memenuhi kriteria sebagai bagian dari proses konsolidasi di bawah Danantara dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap percepatan transformasi BUMN yang tengah dijalankan melalui Danantara. Dengan adanya relaksasi pajak, proses penggabungan maupun penataan ulang perusahaan negara diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2