BERITASIBER.COM | JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penurunan biaya konsumsi bagi jamaah calon haji tidak berdampak pada penurunan kualitas makanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Meski terjadi penyesuaian harga per porsi, Kementerian Haji dan Umrah memastikan bahwa komposisi gizi serta porsi makanan justru disesuaikan agar lebih mendukung kesehatan jamaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul kebijakan penurunan biaya konsumsi dari sebelumnya 40 riyal menjadi 36 riyal per porsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran tanpa mengurangi mutu layanan.

“Memang ada penyesuaian harga, tetapi gramasi makanan tidak berkurang. Bahkan untuk nasi, porsinya justru dinaikkan,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, porsi nasi yang sebelumnya berkisar 150 gram kini ditingkatkan menjadi sekitar 170 gram per porsi. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan pada lauk pauk untuk memastikan kecukupan energi dan protein bagi jamaah, mengingat aktivitas fisik yang cukup tinggi selama menjalankan rangkaian ibadah haji.

Menurut Dahnil, layanan konsumsi merupakan salah satu komponen terakhir dalam proses pengadaan layanan haji, setelah akomodasi dan transportasi ditetapkan. Dari tahapan tersebut, kementerian berhasil melakukan optimalisasi anggaran secara signifikan.

Kementerian Haji dan Umrah mencatat efisiensi anggaran konsumsi haji mencapai lebih dari Rp123 miliar. Efisiensi ini diperoleh melalui penataan ulang skema pengadaan tanpa mengurangi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2