BERITASIBER.COM – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Suroan Agung 2026, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangbahu, Polres Lamongan, terus mengintensifkan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Salah satu sasaran utama dalam kegiatan tersebut adalah pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), khususnya peredaran minuman keras (miras) ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

Upaya tersebut membuahkan hasil saat petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman keras tradisional jenis arak dari sebuah warung kopi di Dusun Mengkuli, Desa Mangkujajar, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (5/6/2026) siang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Lamongan melalui Kapolsek Kembangbahu IPTU Sono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan minuman keras di wilayah mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kembangbahu bersama anggota jaga langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

“Setelah menerima informasi dari warga terkait dugaan peredaran miras jenis arak, anggota kami segera melakukan patroli dan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras siap edar,” ujar IPTU Sono dalam keterangannya.

Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB dan melakukan pemeriksaan di warung kopi milik seorang pria berinisial R (56), warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan enam botol besar berisi minuman keras jenis arak jawa dengan total volume mencapai sembilan liter.

Seluruh barang bukti beserta pemilik warung kemudian diamankan ke Mapolsek Kembangbahu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menilai aktivitas penjualan minuman beralkohol tersebut telah melanggar ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2