Dalam proses pengamanan dan pendataan di lokasi kejadian, dua personel Polri yakni Yerry W.S. (40) dan Sugeng (43) turut bertindak sebagai saksi resmi guna memastikan seluruh prosedur penindakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
IPTU Sono menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama menjelang perayaan Suroan Agung yang setiap tahunnya melibatkan banyak aktivitas masyarakat. Menurutnya, peredaran dan konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban umum.
“Kami akan terus melakukan langkah preventif dan represif terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk miras, perjudian, maupun aksi premanisme. Tujuannya agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang Suroan Agung,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah melakukan pendataan terhadap pelaku, memberikan pembinaan, mengamankan seluruh barang bukti ke gudang penyimpanan Mapolsek Kembangbahu, serta melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang kepada pimpinan di Polres Lamongan.
Di akhir keterangannya, IPTU Sono mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah. Sesuai semangat kita, Ayo Jogo Lamongan, mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari pengaruh minuman keras,” pungkasnya.
Naskah ini sudah menggunakan gaya penulisan berita online profesional dengan struktur judul, lead, kronologi, dasar hukum, pernyataan narasumber, dan penutup yang sesuai standar media siber.






