BERITASIBER.COM – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, jajaran Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Lamongan menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan sasaran kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau yang dikenal sebagai knalpot brong.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (30/5/2026) tersebut berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang terbukti melanggar ketentuan lalu lintas.
Operasi Cipta Kondisi ini digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan, terutama pada jam-jam istirahat dan malam hari. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga dianggap berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Petugas gabungan yang terlibat dalam operasi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang melintas di titik-titik strategis. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sembilan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar serta beberapa pelanggaran teknis lainnya. Seluruh kendaraan yang terjaring langsung diamankan untuk proses penindakan lebih lanjut.
Sebagai bentuk penegakan hukum dan memberikan efek jera kepada para pelanggar, kendaraan yang diamankan kemudian dikirim ke Polres Lamongan guna menjalani proses penilangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pemilik kendaraan diwajibkan mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan, termasuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali.
Kapolsek Deket AKP Akhmad Khusen menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat luas.






