“Kami menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait suara bising yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong. Oleh karena itu, kami melaksanakan Operasi Cipta Kondisi untuk menindak para pelanggar sekaligus memberikan edukasi kepada pengguna kendaraan agar mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di wilayah hukum Polres Lamongan. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban di jalan raya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta tidak melakukan modifikasi kendaraan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat pun menyambut positif pelaksanaan operasi tersebut. Sejumlah warga mengaku merasa lebih nyaman dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian terhadap pengguna knalpot brong yang selama ini kerap mengganggu aktivitas dan waktu istirahat warga.

Dengan adanya Operasi Cipta Kondisi ini, Polres Lamongan beserta jajaran Polsek berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Kepolisian juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2