BERITASIBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan paruh baya berinisial RT alias Mak M (49) yang kedapatan menguasai puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 15,7 gram.
Penangkapan terhadap warga Jalan SM. Raja Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar ini dilakukan di kawasan Ex. Terminal Sukadame, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, pada Sabtu pagi (30/5/2026).
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan kepemilikan narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Irwanta Sembiring saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Setelah mematangkan pengintaian, pada Sabtu subuh sekitar pukul 05.15 WIB, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan. Tersangka RT alias Mak M diamankan tanpa perlawanan saat sedang duduk santai di warung kopi miliknya yang berada di area Ex. Terminal Sukadame.
Demi menjaga transparansi dan legalitas tindakan di lapangan, petugas kepolisian turut menyertakan warga setempat sebagai saksi untuk mendampingi proses penggeledahan. Petugas kemudian meminta tersangka untuk membuka tas sandang kulit berwarna cokelat yang sedang dikenakannya.
Saat tas kulit tersebut dibuka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba. Di dalam tas tersebut, ditemukan satu kotak rokok merk Dji Sam Soe berwarna hitam yang digunakan untuk mengelabui petugas.






