BERITASIBER.COM — Upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Pematangsiantar kembali membuahkan hasil positif. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pria berstatus pelajar atau mahasiswa berinisial M.P. (30) yang kedapatan membawa dan diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di kawasan Jalan Gunung Simanuk Manuk, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu dini hari (2/8/2026) sekitar pukul 00.40 WIB. Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan serta informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian terkait maraknya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa informasi dari warga tersebut langsung ditindaklanjuti secara serius dengan mengerahkan Tim Unit I Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Untuk memastikan kebenaran informasi dan menjerat pelaku tanpa perlawanan berarti, petugas menerapkan strategi taktis berupa undercover buy atau pembelian terselubung. Salah satu personel diterjunkan langsung ke lokasi untuk menyamar sebagai pembeli.
“Tersangka M.P. diamankan pada Minggu dini hari setelah personel kami melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran ekstasi di lokasi tersebut,” ujar AKP Irwanta Sembiring saat memaparkan kronologi penangkapan.
Setibanya di lokasi yang telah disepakati di Jalan Gunung Simanuk Manuk, petugas penyamar mendapati seorang pria yang gerak-geriknya sangat sesuai dengan ciri-ciri informasi yang dikantongi. Saat petugas hendak melakukan penyergapan dan pengamanan, tersangka M.P. sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara melempar sebuah bungkus rokok merek Sampoerna ke atas aspal jalan.





