Namun, upaya licik tersebut berhasil diantisipasi oleh petugas yang melakukan pengawasan ketat. Polisi segera memungut bungkus rokok yang dibuang pelaku dan melakukan penggeledahan di tempat disaksikan oleh warga sekitar. Hasilnya, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan sebanyak 10 butir pil ekstasi yang dibungkus rapi menggunakan selembar tisu dengan berat bersih mencapai 4,39 gram.
Selain menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme berwarna hitam dari tangan tersangka. Ponsel tersebut diduga kuat digunakan oleh pelaku sebagai sarana komunikasi utama dalam menjalankan bisnis haramnya.
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan di lokasi penangkapan, tersangka M.P. tidak dapat mengelak dan mengakui secara terus terang bahwa seluruh barang bukti ekstasi tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan sementara, barang haram itu diperolehnya dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Kota Medan.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Pematangsiantar langsung bergerak melakukan pengembangan kasus. Identitas pemasok utama berinisial R kini telah masuk dalam daftar pengejaran petugas (DPO) untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang lebih luas.
Saat ini, tersangka M.P. beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti ekstasi tersebut juga akan segera dikirimkan ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan mendalam.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(Pirhot Nababan).





