PEMATANGSIANTAR, BeritaSiber.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan Nagahuta dan mengamankan dua pria berinisial RPS (46) dan RHL (42). Keduanya disebut merupakan residivis perkara narkotika.

Pengungkapan berlangsung di Jalan Nagahuta Gang Jambu, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.40 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan sebelum bergerak melakukan penggerebekan.

Tim yang dipimpin Kanit 2 Ipda Froom Siahaan, S.H. mendatangi sebuah rumah dan menemukan RPS berada di dalam kamar. Pria tersebut kemudian diamankan petugas.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 1,03 gram yang diletakkan di atas sebuah loudspeaker.

Selain barang tersebut, petugas menyita satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, alat isap sabu yang terbuat dari botol air mineral, dua timbangan digital, delapan plastik klip kosong, serta uang tunai Rp180 ribu.

Menurut keterangan polisi, RPS mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada petugas, ia menyebut barang itu diperoleh dari RHL.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2