Keterangan tersebut kemudian dikembangkan. Polisi mendatangi rumah RHL di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

RHL akhirnya diamankan dan rumahnya digeledah dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat. Dari lokasi, petugas menyita satu unit telepon genggam Vivo warna biru yang ditemukan di atas meja kamar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut RHL mengakui sabu yang ditemukan dari RPS berasal darinya. RHL juga disebut mengaku menjual sabu tersebut kepada RPS seharga Rp650 ribu.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. mengatakan kedua pria tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menyatakan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Pirhot Nababan)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2