BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta tetap berupaya menyelesaikan permasalahan warga Kota Yogyakarta, terkait soal ijazah. Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Dindikpora, menjadi penjamin ke pihak sekolah, untuk penyelesaian masalah ijazah yang tertahan.
“Kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta adalah memberikan bantuan biaya pendidikan untuk warga yang memerlukan bantuan melalui UPT.Jaminan Pendidikan Daerah Dindikpora. Termasuk untuk masyarakat yang tidak masuk dalam KSJPS/KMS, namun harus melalui verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Dinas Sosial,” kata Penjabat Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, Jumat (22/11/2024).
Sugeng menegaskan, untuk ijazah tamatan SD maupun SMP, pihaknya menjadi penjamin kepada pihak sekolah, agar seterusnya ijazah tersebut bisa digunakan yang bersangkutan.
“Terkait dengan ijazah ditahan, untuk sekolah negeri SD dan SMP kami bisa menjamin sekolah kami, tidak ada yang menahan ijazah. Kemudian untuk sekolah swasta, jika ada yang mengalami kesulitan pembiayaan, maka untuk siswa SD swasta, kami sarankan untuk pindah ke sekolah negeri, dan untuk SMP swasta kami selesaikan dengan skema tunggakan/ melalui verifikasi lapangan,” jelas Sugeng.
Sedangkan untuk warga luar atau bukan berkependudukan kota Yogyakarta, pihaknya melakukan mediasi sekolah dengan orangtua peserta didik.
“Kemudian untuk warga luar kota, maka kami melakukan mediasi antara sekolah dengan orangtua,” pungkas Sugeng.