LAMONGAN, BeritaSiber.com – Polsek Lamongan Kota bergerak menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Lamongan terkait seorang pria yang diamankan warga di depan MPS KUD Tani Mulyo, Karanglangit, Lamongan, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pria tersebut kemudian diamankan petugas berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan telepon genggam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Lamongan Kota KOMPOL Beni Ulang Setiawan, S.Pd., M.A.P. mengatakan, tindak lanjut tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan 110. Setelah informasi diterima, personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus mencegah munculnya situasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Setelah menerima informasi melalui Call Center 110 Polres Lamongan, anggota Polsek Lamongan Kota segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Setiap informasi yang masuk perlu kami respons dengan cepat sehingga kejadian dapat ditangani sesuai prosedur dan situasi di lokasi tetap aman,” ujar KOMPOL Beni Ulang Setiawan.

Berdasarkan laporan awal kepolisian, petugas mendatangi lokasi di depan MPS KUD Tani Mulyo, Karanglangit, setelah menerima informasi bahwa seorang pria telah diamankan oleh warga. Pria tersebut diduga berkaitan dengan perkara penipuan dan/atau penggelapan sebuah telepon genggam.

Petugas yang datang ke lokasi antara lain IPDA Supartono, S.H. bersama anggota, AIPDA Agus Sudarwanto selaku Ps. Ka SPKT I, serta AIPTU Yanto selaku Ps. Panit Lantas. Setibanya di lokasi, personel segera melakukan pengamanan dan meminta keterangan awal dari pihak-pihak yang berada di tempat kejadian.

Dalam penanganan awal tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial N yang tercatat berasal dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Sementara pihak yang melaporkan dirinya sebagai korban berasal dari wilayah Jawa Tengah. Untuk kepentingan penanganan lebih lanjut, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan.

Selain mengamankan terduga pelaku, kepolisian melakukan pendataan terhadap korban dan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Mereka selanjutnya diarahkan ke Polres Lamongan untuk memberikan keterangan lebih lanjut berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut juga diamankan oleh petugas untuk kepentingan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2