KOMPOL Beni Ulang Setiawan menegaskan bahwa penanganan terhadap seseorang yang diamankan masyarakat tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Status maupun keterlibatan pihak yang diamankan dalam suatu tindak pidana akan ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh penyidik.

“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan atau mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana agar segera menghubungi kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan proses penanganannya kepada petugas agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Kapolsek, kecepatan masyarakat dalam menyampaikan informasi sangat membantu kepolisian memberikan respons terhadap suatu kejadian. Layanan Call Center 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun meminta bantuan kepolisian ketika menghadapi situasi yang membutuhkan kehadiran petugas.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar memberikan informasi secara jelas mengenai lokasi dan peristiwa yang terjadi. Informasi yang akurat dapat membantu petugas menentukan langkah awal sekaligus mempercepat penanganan di lapangan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas atau gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian. Kami mengapresiasi masyarakat yang memilih menggunakan jalur pelaporan resmi sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” tambah KOMPOL Beni Ulang Setiawan.

Setelah penanganan awal di lokasi, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. Korban dan saksi juga diarahkan memberikan keterangan guna membantu kepolisian mengklarifikasi rangkaian kejadian serta menentukan konstruksi hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Polsek Lamongan Kota menegaskan akan terus meningkatkan respons terhadap pengaduan masyarakat sebagai bagian dari pelayanan kepolisian. Kehadiran layanan Call Center 110 diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh bantuan sekaligus memperkuat komunikasi antara warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lamongan.

Perkara tersebut selanjutnya ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang diamankan sampai terdapat proses hukum dan pembuktian lebih lanjut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2