Namun, setelah kotak rokok tersebut diperiksa, di dalamnya terdapat dua buah plastik klip besar yang berisi puluhan paket sabu Plastik klip pertama: Berisi 14 paket diduga narkotika jenis sabu, Plastik klip kedua: Berisi 18 paket diduga narkotika jenis sabu.

Secara keseluruhan, petugas menyita 32 paket sabu dengan total berat bruto 15,7 gram. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp910.000,00 yang diduga kuat sebagai uang hasil penjualan, serta satu unit ponsel merk Oppo berwarna kuning yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), RT alias Mak M tidak dapat mengelak dan mengakui secara paten bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa pasokan sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial T, yang saat ini tengah diburu oleh pihak kepolisian.

Guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus untuk mengejar jaringan di atasnya, tersangka RT beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke markas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.

AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Atas perbuatannya, Mak M kini harus mendekam di sel tahanan.

“Tersangka RT alias Mak M sudah resmi ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan, kami persangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta menutup keterangannya.(Pirhot Nababan)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2