MADIUN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun terus bergulir dan memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya menetapkan mantan Account Officer (AO) bernama Candra Wiyono sebagai tersangka, Unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun Kota kini kembali menetapkan dua orang tersangka baru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedua tersangka tersebut merupakan mantan petinggi di bank milik daerah tersebut. Mereka adalah AD, yang menjabat sebagai Direktur Utama Perumda BPR Kota Madiun periode 2018–2021, serta SMW, Direktur Perumda BPR periode 2020–2024.

Melansir pemberitaan resmi dari rekan media iNewsMadiun, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi, membenarkan adanya penetapan dua mantan jajaran direksi tersebut sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi ini.

“Ada dua tersangka, yang pertama itu Direktur Utamanya atas nama AD dan yang kedua itu sama Direktur juga tapi beda masa jabatan atas nama SMW,” ujar AKP Agus Riyadi saat dikonfirmasi oleh awak media iNews di ruang kerjanya, Jumat (29/5/2026).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2