AKP Agus menjelaskan bahwa saat ini berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat AD dan SMW telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Satreskrim Polres Madiun Kota pun tengah bersiap untuk melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam waktu dekat.
“Saat ini sudah P21 dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Rencananya bulan depan kita akan pelimpahan berkas dan tersangkanya,” jelas AKP Agus sebagaimana dikutip dari laporan iNewsMadiun.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian fantastis yang mencapai Rp 8,7 miar. Atas dasar tersebut, kedua mantan direktur ini akan dijerat dengan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Kota Madiun ini tidak akan berhenti di sini.
Pihak Satreskrim Polres Madiun Kota membuka peluang untuk terus mengembangkan kasus, termasuk mencermati periode kepemimpinan yang sekarang berjalan.
“Kalau masalah itu (tersangka baru) tidak menutup kemungkinan akan ada lagi. Tapi kita tidak bisa pastikan, karena kita tetap menunggu hasil persidangan,” pungkas AKP Agus Riyadi.(Edi)






