BERITASIBER.COM – Aksi pencurian uang kotak amal di sebuah masjid di wilayah Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berhasil digagalkan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Karanggeneng.
Seorang pria berinisial YS (42), warga Kecamatan Lamongan, diamankan setelah diduga mencuri uang sumbangan jamaah dengan menggunakan alat sederhana berupa lidi yang telah dimodifikasi menggunakan perekat.
Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis itu ditangkap pada Jumat (24/7/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Masjid yang berada di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng.
Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, S.H. mengatakan, laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian bersama personel kepolisian. Berkat respons cepat petugas dan dukungan masyarakat sekitar, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Setelah menerima informasi dari warga, anggota segera menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut,” ujar IPTU Sofian Ali.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui YS menggunakan modus yang cukup unik namun kerap dipakai dalam kasus pencurian kotak amal. Pelaku memasukkan sebatang lidi yang telah diberi perekat atau getah lengket melalui celah kotak amal untuk menarik lembaran uang sedikit demi sedikit hingga keluar dari kotak.
Cara tersebut memungkinkan pelaku mengambil uang tanpa harus merusak atau membongkar kotak amal, sehingga aksinya sulit diketahui apabila tidak dipergoki secara langsung.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu batang lidi yang telah dimodifikasi dengan perekat, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp394.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana menuju lokasi.
Uang yang diamankan terdiri atas 17 lembar pecahan Rp20.000, satu lembar pecahan Rp50.000, dan dua lembar pecahan Rp2.000. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Karanggeneng untuk kepentingan proses penyidikan.





