Saat menjalani pemeriksaan, YS mengakui telah mengambil uang dari dalam kotak amal masjid menggunakan alat yang telah dipersiapkannya. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan pelaku bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Berdasarkan catatan kepolisian, YS merupakan residivis yang pernah menjalani proses hukum dalam kasus serupa.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian kotak amal. Selain itu, yang bersangkutan juga memiliki riwayat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” jelas IPDA Hamzaid.
Dengan rekam jejak tersebut, polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kotak amal di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Lamongan maupun wilayah sekitarnya. Tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, lanjut Hamzaid, tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada aparat kepolisian ketika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat ibadah.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut sehingga pelaku dapat diamankan dengan cepat. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya.
Polres Lamongan juga mengimbau para pengurus masjid, musala, maupun tempat ibadah lainnya untuk meningkatkan sistem pengamanan terhadap kotak amal, seperti menempatkannya di lokasi yang mudah dipantau, memasang kamera pengawas (CCTV), serta melakukan pengosongan kotak amal secara berkala agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan darurat Kepolisian 110 ataupun langsung ke kantor polisi terdekat. Dengan langkah cepat dan partisipasi masyarakat, diharapkan tindak kriminalitas yang menyasar fasilitas umum maupun tempat ibadah dapat dicegah sejak dini, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.





