BERITASIBER.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DMP (41), warga Kecamatan Siantar Marihat, diamankan petugas setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 1,35 gram.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Pattimura Ujung, tepatnya di wilayah Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu malam, 24 Mei 2026 sekitar pukul 21.15 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH MH, mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi,” ujar AKP Irwanta dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah melakukan pengamatan dan memastikan ciri-ciri terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.

Saat diamankan di pinggir jalan, DMP diduga sempat membuang sebuah paket kecil yang berada di tangan kirinya ke atas aspal. Namun aksi tersebut diketahui petugas yang langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi kejadian, DMP disebut mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya. Setelah itu, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2