AKP Irwanta menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.
Ia juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” katanya.
Saat ini, tersangka DMP telah resmi ditahan di RTP Polres Pematangsiantar. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk asal-usul barang haram yang dimiliki tersangka.
Upaya pemberantasan narkoba, menurut kepolisian, akan terus ditingkatkan melalui patroli, penyelidikan, serta kerja sama dengan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.(Pirhot Nababan).






