BERITASIBER.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (27/5/2026), petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu serta ganja.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TJPP (44), JPM (38), PP (35), JS (36), dan AA (28). Mereka merupakan warga Kota Pematangsiantar yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka TJPP di Jalan Rangkutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak rokok dan sempat dijatuhkan tersangka ke atas aspal. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo yang berada di kantong celana tersangka.
Dari hasil interogasi awal, TJPP mengaku masih menyimpan narkotika lainnya melalui rekannya berinisial JPM. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JPM di lokasi berbeda.
Dari tangan JPM, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, sebuah kotak telepon seluler yang berisi 89 paket sabu, satu plastik hijau muda berisi 48 paket sabu, satu unit timbangan digital, serta dua bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.






