Kepada petugas, JPM mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka PP. Informasi itu kemudian menjadi dasar pengembangan lanjutan yang mengarah ke sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan PP bersama dua tersangka lainnya, yakni JS dan AA. Dari rumah tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik masing-masing tersangka yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tak berhenti sampai di situ, petugas yang didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah tersebut. Hasilnya, ditemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas putih dan disimpan di atas karpet dalam kamar lantai dua yang disebut sebagai milik TJPP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TJPP kembali mengakui bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari PP. Sementara itu, PP mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang pria yang berdomisili di Kota Tanjungbalai. Namun, saat dilakukan upaya pengembangan lebih lanjut, pemasok tersebut tidak berhasil dihubungi sehingga belum dapat diamankan.

AKP Irwanta Sembiring mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita total 139 paket sabu dengan berat bruto mencapai 78,76 gram serta satu paket ganja dengan berat bruto 5,62 gram.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa 139 paket sabu dengan berat bruto 78,76 gram dan satu paket ganja seberat bruto 5,62 gram. Kelima tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kota Pematangsiantar.(Pirhot Nababan)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2