BERITASIBER.COM – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (41), yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ganja.
Penangkapan terhadap warga Jalan Bola Kaki Bawah, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar ini berlangsung pada Selasa malam (14/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku diamankan di Jalan SM. Raja, tepatnya di depan Gereja HKBP Sukadame, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan keberadaan pelaku, anggota di lapangan langsung melakukan penyergapan saat pelaku terlihat sedang berdiri di pinggir jalan depan Gereja HKBP Sukadame,” ujar AKP Irwanta Sembiring, Minggu (19/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan oleh pelaku. Dari dasbor sebelah kiri sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih dengan nomor polisi BK 1148 NY yang dikendarai pelaku, ditemukan satu bungkus rokok merek Magnum Filter berisi dua paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,50 gram yang dibalut kertas cokelat.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,39 gram yang dibalut tisu. Barang haram tersebut sempat dibuang pelaku ke atas tanah tidak jauh dari posisi berdirinya sebelum akhirnya diamankan petugas. Selain narkoba, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam milik pelaku sebagai barang bukti tambahan.





