Dalam proses interogasi awal di lokasi penangkapan, pelaku S mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia memberikan keterangan bahwa narkotika jenis sabu didapatkannya dari seorang pria berinisial D, yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau dalam status lidik.
“Pelaku mengaku bertemu dengan pemasok berinisial D tersebut di kawasan Simpang Jalan Seram. Saat ini, tim kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar D guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambah Kasat Resnarkoba.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak pidana yang merusak masa depan generasi muda tersebut.





