BERITASIBER.COM – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 2 Deket, Kabupaten Lamongan, tahun ajaran 2026/2027 diisi dengan kegiatan edukatif yang sangat strategis bagi para siswa baru.

Pada Rabu (15/7/2026), jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Deket hadir memberikan materi mengenai pencegahan kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang (NAPZA).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan penyuluhan ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek Deket, didampingi oleh Kanit Binmas Polsek Deket, Aiptu Ali Muji. Kehadiran aparat kepolisian di hadapan ratusan siswa baru SMPN 2 Deket ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri dalam melindungi generasi muda dari ancaman pergaulan bebas dan zat adiktif yang merusak masa depan.

Di hadapan para siswa, Wakapolsek Deket menyampaikan bahwa masa remaja adalah fase krusial dalam pembentukan jati diri. Namun, fase ini juga menjadi periode yang paling rentan terhadap pengaruh negatif, seperti aksi tawuran, perundungan (bullying), hingga penyalahgunaan narkoba.

“Kehadiran kami di sini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan sekaligus peringatan dini kepada adik-adik sekalian. Masa depan kalian masih sangat panjang, jangan sampai hancur hanya karena terjebak dalam pergaulan yang salah, kenakalan remaja, apalagi bersentuhan dengan narkoba,” tegas Wakapolsek dalam arahannya.

Ia menambahkan bahwa peran siswa sebagai agen perubahan sangatlah penting. Dengan memahami batasan hukum dan dampak buruk dari perilaku menyimpang, para siswa diharapkan mampu membentengi diri sendiri serta saling menjaga antar teman di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Pada kesempatan yang sama, Kanit Binmas Aiptu Ali Muji memberikan paparan mendalam mengenai bahaya penyalahgunaan NAPZA. Ia menjelaskan berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta dampaknya yang sangat merusak, baik secara fisik maupun mental.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2