BERITASIBER.COM – Kekhawatiran warga Kabupaten dan Kota Blitar semakin memuncak terkait beroperasinya sejumlah outlet yang diduga terkait HWG Group. Lokasi-lokasi ini diketahui secara bebas menjual berbagai jenis minuman beralkohol (miras) tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan, sehingga memicu keresahan luas dan pertanyaan tajam mengenai keberadaan aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan warga dan laporan yang masuk, outlet-outlet ini menjual miras secara terbuka, bahkan berlokasi di area yang seharusnya dilarang seperti dekat lingkungan sekolah, jalan utama pemukiman, maupun tempat ibadah. Yang lebih mengkhawatirkan, tidak ada batasan pembeli: remaja di bawah umur pun terlihat mudah mendapatkan barang tersebut tanpa ditanya identitas atau usia.
“Kami sudah melihat ini berbulan-bulan. Di outlet HWG itu miras dipajang jelas dan dijual kapan saja. Kami bingung, aturan soal izin dan batasan penjualan ada, tapi kenapa dibiarkan begitu saja? Kalau begini terus, Aparat Penegak Hukum kemana?” tegas salah satu tokoh masyarakat Blitar, Rabu (8/7/2026).
Warga juga menduga kuat ada ketidakseriusan pengawasan maupun penindakan. Padahal, penjualan miras diatur ketat melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur dan Perda Blitar: wajib memiliki izin khusus, dilarang menjual di zona terlarang, dilarang keras kepada yang belum cukup umur, serta ada batas jam operasional. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi pencabutan izin, denda besar, hingga pidana sesuai Pasal 154 KUHP dan peraturan terkait peredaran barang terkendali.





