BERITASIBER.COM – Komitmen Polsek Lamongan Kota dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya terus diperkuat. Pada Senin siang (29/6/2026), aparat kepolisian berhasil mengamankan puluhan liter miras jenis toak dari sebuah warung kopi (warkop) yang berlokasi di Dusun Sarirejo, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Waka Polsek Lamongan Kota, Iptu Tjandra Febri, S.H., didampingi oleh KSPKT, Kanit Samapta, serta personel piket Reskrim. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik jual beli miras di lingkungan mereka, yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.
Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Beni Ulang Setiawan, S.Pd., M.A.P., menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut berawal dari informasi warga yang masuk ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan di warkop tersebut, benar ditemukan adanya penjualan miras jenis toak. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami segera mengambil tindakan tegas dengan mengamankan barang bukti berupa satu jerigen besar berisi sekitar 20 liter minuman keras tersebut ke Mapolsek Lamongan Kota,” ujar Kompol Beni.
Penjual miras yang diketahui berinisial M (47), seorang karyawan swasta asal Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, juga telah didata identitasnya oleh petugas. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.





