Tindakan tegas yang dilakukan jajaran Polsek Lamongan Kota didasarkan pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e, jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019. Perda ini secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol di tempat-tempat yang tidak memiliki izin, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Kompol Beni menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik penjualan miras yang melanggar aturan. Selain untuk menjaga ketertiban, operasi ini bertujuan untuk meminimalisir risiko terjadinya tindak kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi alkohol berlebihan.
“Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) seperti ini akan terus kami laksanakan secara rutin. Kami mengimbau kepada seluruh pemilik usaha, khususnya warkop, agar tidak mencoba-coba menjual minuman keras dalam bentuk apapun. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita tetap aman, bersih, dan nyaman sesuai dengan semangat ‘Ayo Jogo Lamongan’,” tegasnya.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lamongan Kota untuk proses pendataan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak mengulangi perbuatannya. Kehadiran aparat di lapangan dalam menindak peredaran miras ini mendapat apresiasi positif dari warga sekitar yang mengharapkan lingkungan Kelurahan Sukorejo tetap terjaga dari pengaruh negatif minuman beralkohol.





