BERITASIBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang ditangkap saat berada di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.05 WIB. Operasi tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa dua orang yang diamankan masing-masing berinisial MPT alias Gita (26) dan AS alias Tata (29). Berdasarkan identitas kependudukan, keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
“Benar, Satresnarkoba Polres Lamongan telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPDA M. Hamzaid, Rabu (29/7).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Total berat kotor barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 19,85 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua unit timbangan digital portabel, dua pak plastik klip kosong, satu sendok modifikasi dari sedotan berwarna hitam, satu sendok plastik warna biru, isolasi hitam, kantong plastik hitam, uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lamongan guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.





