LAMONGAN – Polsek Pucuk Polres Lamongan terus memperkuat upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Salah satunya melalui kegiatan patroli Blue Light yang menyasar jalur poros dan sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi titik rawan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Patroli tersebut dilaksanakan pada Minggu (22/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB. Kegiatan dilakukan oleh Aipda L. Widodo dan Aipda Febri dengan menggunakan kendaraan dinas patroli. Kehadiran personel kepolisian pada waktu dini hari tersebut menjadi bagian dari langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan keamanan yang dapat muncul ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang.
Dalam pelaksanaan patroli, personel menyusuri sejumlah jalur poros di wilayah hukum Polsek Pucuk. Selain melakukan pemantauan arus dan aktivitas masyarakat, petugas juga menyambangi sejumlah lokasi yang dianggap rawan digunakan sebagai tempat berkumpulnya pemuda maupun kelompok perguruan pencak silat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya konflik antarkelompok yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengantisipasi potensi aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, perampasan barang, serta berbagai bentuk tindak pidana lainnya.
Kapolsek Pucuk AKP Su’ud, S.H., M.H. mengatakan patroli Blue Light merupakan salah satu bentuk kegiatan preventif kepolisian untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mencegah gangguan Kamtibmas sejak dini.
“Patroli Blue Light kami lakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas, khususnya pada jam-jam rawan. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan dapat mencegah niat maupun kesempatan terjadinya tindak pidana,” ujar AKP Su’ud.
Menurutnya, patroli tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi lebih mengedepankan pencegahan melalui kehadiran polisi di tengah masyarakat. Personel juga diminta mengamati perkembangan situasi dan melakukan komunikasi apabila menemukan aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban.
“Anggota kami arahkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemantauan pada titik-titik yang dianggap rawan. Apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan, tentu akan dilakukan langkah sesuai ketentuan dan mengedepankan pendekatan yang humanis,” katanya.





