BERITASIBER.COM – Isu terkait adanya aksi pembegalan di wilayah Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, yang sempat viral di media sosial, akhirnya menemui titik terang. Menanggapi keresahan masyarakat, Kanit Binmas Polsek Solokuro, Aiptu Sarmadi, bersama Kepala Desa Dadapan, melakukan mediasi atau problem solving yang dipusatkan di Mapolsek Solokuro pada Jumat (10/7/2026).

Langkah cepat ini diambil pihak kepolisian untuk meluruskan informasi yang terlanjur menyebar luas di platform media sosial. Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan fakta yang dilakukan oleh personel Polsek Solokuro, informasi mengenai adanya aksi begal di Desa Dadapan dipastikan tidak benar atau Hoaks.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam sesi mediasi tersebut, Aiptu Sarmadi memberikan edukasi dan teguran keras kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi tersebut. Ia menekankan bahwa menyebarkan berita bohong di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Kami telah melakukan penelusuran mendalam terkait unggahan warga Dadapan mengenai berita begal. Hasilnya, kejadian tersebut tidak pernah ada alias hoaks. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan asal membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya, karena tindakan menyebarkan berita bohong dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tegas Aiptu Sarmadi.

Ia menambahkan bahwa peran masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah sangat penting, namun penyebaran informasi palsu justru akan merugikan diri sendiri dan menciptakan kepanikan yang tidak perlu di tengah masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2