BERITASIBER.COM – Keresahan masyarakat Haranggaol terhadap kondisi Danau Toba kembali mencuat. Warga mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan komitmen menuju “Nol Keramba Jaring Apung (KJA)” yang telah dideklarasikan oleh tujuh kepala daerah kawasan Danau Toba pada 27 Februari 2023 sebagai bagian dari upaya menyelamatkan ekosistem Danau Toba dan mempertahankan status UNESCO Global Geopark.

Komitmen tersebut sejatinya bukan sekadar pernyataan simbolis. Pemerintah telah memiliki berbagai regulasi yang menjadi dasar penataan budidaya ikan di Danau Toba, di antaranya SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, serta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menetapkan daya dukung produksi budidaya ikan di Danau Toba sebesar 10.000 ton per tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, di lapangan, masyarakat mengaku masih menemukan adanya penambahan petak Keramba Jaring Apung di wilayah Haranggaol dan sejumlah kawasan lain di Danau Toba sepanjang tahun 2026. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi pelaksanaan komitmen yang telah disepakati bersama.

Tokoh masyarakat Haranggaol sekaligus pelaku wisata, Darlan Purba, menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menolak mata pencaharian para petani ikan. Yang ditolak adalah penambahan KJA yang dinilai semakin membebani ekosistem Danau Toba.

“Kami tidak ingin ada lagi penambahan KJA di Haranggaol. Jangan ada pihak yang dilindungi. Penataan harus ditegakkan agar transportasi danau dan sektor pariwisata tidak terganggu. Yang lebih penting, kelestarian Danau Toba harus dijaga demi kepentingan masyarakat luas, bukan hanya untuk dinikmati hari ini, tetapi juga oleh generasi mendatang. Karena itu diperlukan aturan yang tegas dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta penegakan hukum yang konsisten,” tegas Darlan Purba.

Senada dengan itu, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan bahwa masyarakat tidak anti terhadap pembangunan maupun aktivitas ekonomi. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah kebijakan yang adil, berpihak kepada masyarakat lokal, sekaligus memastikan kelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2