BERITASIBER.COM | SUMENEP – Aksi dugaan perampasan sepeda motor oleh oknum pegawai salah satu perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura. Kali ini, seorang warga Kelurahan Pajagalan mengaku motornya dirampas oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai pegawai FIF Group Sumenep, Selasa (21/10/2025) sore.
Menurut penuturan korban, peristiwa itu terjadi di Jalan Diponegoro, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol M 6114 TX, korban tiba-tiba dihentikan oleh beberapa pria yang mengaku petugas dari FIF Group. Tanpa memberikan penjelasan, mereka langsung mengambil motor milik korban.
“Saya kaget karena tiba-tiba disetop di tengah jalan. Mereka bilang dari FIF, lalu langsung merampas motor saya. Padahal motor ini bukan kendaraan yang saya kredit di FIF,” ujar korban, Kamis (23/10/2025).
Korban mengaku sudah berusaha menjelaskan, namun para pelaku tetap memaksa membawa motor tersebut ke kantor FIF Group Sumenep. Kejadian itu bahkan disaksikan oleh sejumlah pengguna jalan dan warga sekitar.
Beberapa warga yang melihat peristiwa tersebut menilai tindakan itu sangat meresahkan. Mereka menyebut aksi para pegawai perusahaan pembiayaan itu tidak ubahnya seperti perampokan di siang hari.
“Kalau memang ada urusan cicilan, harusnya dibicarakan di kantor, bukan main rampas di jalan,” ujar seorang saksi di lokasi kejadian.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum perdata Sumenep Muhammad Rofiq, SH, MH, menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran pidana.
“Debt collector bukan penegak hukum. Jika kendaraan yang diambil bukan bagian dari jaminan fidusia, maka itu termasuk perampasan dan bisa dijerat Pasal 365 atau 368 KUHP,” jelas Rofiq.





