BERITASIBER.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya yang diduga sebagai kurir narkoba berhasil diamankan petugas sesaat setelah turun dari bus antarkota di Jalan Patimura, tepatnya di samping pusat perbelanjaan Ramayana, Kota Pematangsiantar, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
Penangkapan yang berlangsung cepat dan terukur itu dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH, bersama sejumlah personel Sat Narkoba. Aksi petugas di lokasi sempat menarik perhatian masyarakat sekitar dan para penumpang bus yang berada di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pria yang identitasnya belum diumumkan secara resmi itu diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Medan menuju Kota Pematangsiantar. Petugas yang sebelumnya telah menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku saat baru turun dari bus yang ditumpanginya.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sebuah plastik berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disebut-sebut dibungkus menggunakan lakban berwarna merah untuk mengelabui petugas dan menghindari kecurigaan selama perjalanan.
Penemuan barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pria tersebut berperan sebagai kurir yang bertugas membawa narkotika dari luar daerah untuk diedarkan di wilayah Kota Pematangsiantar maupun daerah sekitarnya.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa berat narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai sekitar satu kilogram. Namun demikian, pihak kepolisian masih melakukan proses penimbangan dan pemeriksaan laboratorium guna memastikan jumlah serta kandungan barang bukti yang disita.






