LAMONGAN, BeritaSiber.com – Polsek Lamongan Kota meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) melalui Patroli Kota Presisi (PKP) Blue Light dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa (22/9/2026) dini hari.

Patroli yang dimulai sekitar pukul 00.15 WIB tersebut menyasar sejumlah ruas jalan dan titik strategis untuk mengantisipasi balap liar, kejahatan 3C, serta potensi gesekan antarelemen masyarakat di wilayah hukum Polsek Lamongan Kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Lamongan Kota KOMPOL Beni Ulang Setiawan, S.Pd., M.A.P. mengatakan, patroli pada jam rawan merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas. Kehadiran personel kepolisian dengan menyalakan lampu rotator biru atau blue light diharapkan dapat meningkatkan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mencegah munculnya aksi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Patroli Blue Light kami laksanakan pada sejumlah titik dan ruas jalan yang perlu mendapatkan pemantauan, khususnya pada malam hingga dini hari. Tujuannya untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, termasuk balap liar, kejahatan 3C maupun kemungkinan terjadinya gesekan antarkelompok,” ujar KOMPOL Beni Ulang Setiawan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Regu SPKT A Polsek Lamongan Kota dengan kekuatan dua personel, yakni Aiptu Andy Bagas Setiawan selaku Ps. Kasi Humas dan Aipda Agus Susanto selaku Ps. Panit 2 Samapta. Dalam pelaksanaan patroli, petugas menggunakan kendaraan dinas Mitsubishi Sedan 14.02 Kota.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran pemantauan, antara lain Simpang Empat Pasar Sidoharjo Lamongan, kawasan perbatasan Lamongan–Tikung, serta Simpang Tiga Liek Cafe di Jalan Soekarno-Hatta Lamongan. Lokasi tersebut dipantau untuk memastikan situasi arus jalan maupun aktivitas masyarakat tetap berlangsung aman dan tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas.

Selain mengantisipasi balap liar, petugas juga meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pemantauan dilakukan dengan menyusuri ruas jalan serta mendatangi titik-titik tertentu yang menjadi sasaran patroli.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2