BERITASIBER.COM – Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif terus dilakukan jajaran Polsek Lamongan Kota. Dalam kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) beralkohol yang dijual tanpa izin di sebuah warung kawasan Trisnomulyo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Senin (1/6/2026).

Kegiatan penindakan tersebut dipimpin langsung oleh personel Polsek Lamongan Kota yang terdiri dari Perwira Pengawas (Pawas), Panit Reskrim, KSPKT, serta anggota lainnya sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Mukhammad Fadelan, S.H., M.M., melalui laporan kegiatan menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penjualan minuman keras jenis bir dan arak di sebuah warung wilayah Trisnomulyo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan patroli dan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang diperjualbelikan di warung tersebut.

“Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan barang bukti dan mendata identitas pemilik atau penjual minuman keras untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek dalam laporannya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa empat botol minuman keras jenis bir dengan total sekitar 2,4 liter serta lima botol minuman keras jenis arak dengan total volume sekitar 7,5 liter. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Lamongan Kota guna dilakukan pendataan dan pengamanan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2