Berdasarkan hasil pendataan petugas, penjual yang diduga memperdagangkan minuman beralkohol tersebut diketahui berinisial Suhardi (58), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah Trisnomulyo, Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Lamongan.

Kegiatan penindakan ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut mengatur pengendalian peredaran minuman beralkohol guna menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat, serta mencegah dampak sosial yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan minuman keras.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Lamongan Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi KRYD secara berkelanjutan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Selain itu, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut pihak kepolisian, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Dengan adanya peran aktif warga, berbagai potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini.

Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Polsek Lamongan Kota berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan wilayah serta menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan semangat “Polres Lamongan SEHATI” (Sinergi, Empati, Humanis, Amanah, Tegas, dan Inovatif) serta program “Ayo Jogo Lamongan” yang terus digelorakan guna mewujudkan Kabupaten Lamongan yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk gangguan kamtibmas.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2